Posted by : carakasakti.blogspot.com
Jumat, 03 April 2020
Cek
- Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
- Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
- Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
- Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
- Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
- Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).