Posted by : carakasakti.blogspot.com
Rabu, 15 April 2020
Sejarah Kliring
10 September 1981 : dimulainya Kliring Lokal secara manual.
Awal 1990 : dimulainya Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader
sorter) +/- 1000 warkat/menit.
18 September 1998 : dibentuknya Sistem Kliring Elektronik Jakarta(SKEJ) pada 8 Bank.
18 Juni 2001 : diterapkannya SKEJ di seluruh Jakarta.
22 Juli 2005 : dibentuknya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Tujuan Kliring
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
- Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Manfaat Kliring
Bagi Nasabah :
- Nasabah tidak perlu menarik uang dengan jumlah besar dari ATM untuk memindahkannya ke rekening bank lain.
- Biaya transfer yang lebih murah dibandingkan transfer online.
Bagi Bank :
- Menjadi salah satu fee based income atau pendapatan yang didapat bank diluar bunga-bunga bank.
- Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
- Menjadi salah satu jasa bank kepada nasabah.
Istilah-istilah dalam kriling
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
Tolakan kliring : tolakan atas warkat.
Postdated Cheque : tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan).
Cross Clearing : Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain.
Call Money : pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maksimal 7 hari).
Capping : penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.
Guest Bank : fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal
Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.
Settlement : kegiatan pendebetan dan pengkreditan giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.