Posted by : carakasakti.blogspot.com
Jumat, 03 April 2020
1. BPR
Kantor Pusat : Mengawasi dan mengendalikan kegiatan bank-bank cabang dalam kegiatannya seperti menghimpun pendanaannya dalam bentuk tabungan dan deposito.
Kantor Cabang : Melayani nasabah dan menghimpun pendanaan dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Bank Umum
Kantor Pusat : Mengawasi dan mengendalikan kegiatan bank-bank cabang dalam kegiatannya seperti kliring dan jual beli valuta asing.
Kantor Cabang : Melayani nasabah dan menghimpun pendanaan dalam bentuk giro dan sertifikat deposito.