/>
Posted by : carakasakti.blogspot.com Jumat, 03 April 2020


1. BPR

Kantor Pusat : Mengawasi dan mengendalikan kegiatan bank-bank cabang dalam kegiatannya seperti menghimpun pendanaannya dalam bentuk tabungan dan deposito.

Kantor Cabang : Melayani nasabah dan menghimpun pendanaan dalam bentuk tabungan dan deposito.

2. Bank Umum

Kantor Pusat : Mengawasi dan mengendalikan kegiatan bank-bank cabang dalam kegiatannya seperti kliring dan jual beli valuta asing.

Kantor Cabang : Melayani nasabah dan menghimpun pendanaan dalam bentuk giro dan sertifikat deposito.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports