Posted by : carakasakti.blogspot.com
Minggu, 29 Maret 2020
Pengertian atau Definisi Bank
Berikut ini adalah
beberapa pengertian bank menurut berbagai sumber, yaitu:
Menurut
Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan
(pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Menurut
Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan
(pasal 1 ayat 3)
Definisi Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara
syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas
pembayaran.
Menurut
Wikipedia
Menurut Wikipedia
Definisi Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan
menerbitkan promes atau banknote.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Definisi Bank adalah
suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai
lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran
Sumber Referensi:
● Muchlisin
Riadi. Pengertian dan Fungsi Perbankan. Kajianpustakan.com
– https://goo.gl/Lo7Xgc
● Admin. Pengertian Bank, Fungsi, Peran dan Tugasnya.
Informasiahli.com – https://goo.gl/pFbqvV
● Ferdinand
Wisnu. Pengertian Bank, Jenis-jenis
Bank, Fungsi Bank, dan Reformasi Bank. https://goo.gl/izqc6q
● Admin. 22
November 2016. Pengertian Bank :Jenis,
Fungsi dan Tujuan Bank. Ekonomi.com – https://goo.gl/Kf2BQS