/>
Posted by : carakasakti.blogspot.com Minggu, 29 Maret 2020


Pengertian atau Definisi Bank

Berikut ini adalah beberapa pengertian bank menurut berbagai sumber, yaitu:

Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)

Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)

Definisi Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

Menurut Wikipedia

Menurut Wikipedia Definisi Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31

Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran



Sumber Referensi:
       Muchlisin Riadi. Pengertian dan Fungsi Perbankan. Kajianpustakan.com – https://goo.gl/Lo7Xgc
       Admin. Pengertian Bank, Fungsi, Peran dan Tugasnya. Informasiahli.com – https://goo.gl/pFbqvV
       Ferdinand Wisnu. Pengertian Bank, Jenis-jenis Bank, Fungsi Bank, dan Reformasi Bank. https://goo.gl/izqc6q
       Admin. 22 November 2016. Pengertian Bank :Jenis, Fungsi dan Tujuan Bank. Ekonomi.com – https://goo.gl/Kf2BQS





Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports